Hukum Amal Perbuatan Orang Kafir
HISAB (PERHITUNGAN AMAL) DAN MIZAN (TIMBANGAN)
Hukum amal perbuatan orang-orang Kafir
Orang-orang kafir dan kaum munafik, tidak diterima amal ibadah dan taat mereka karena tidak terpenuhi syaratnya, yaitu iman. Dan amal ibadah mereka bagaikan abu yang ditiup angin keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka dipanggil di hadapan semua makhluk pada hari kiamat dan mereka adalah orang-orang berdusta kepada Rabb mereka.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قال الله تعالى: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ [هود/18].
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka itu akan dihadapkan kepada Rabb mereka, dan para saksi akan berkata:”Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Rabb mereka”. Ingatlah, kutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala(ditimpakan) atas orang-orang yang zalim. [Hud/11: 18].
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قال الله تعالى: مَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ لَا يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُوا عَلَى شَيْءٍ ذَلِكَ هُوَ الضَّلَالُ الْبَعِيدُ [إبراهيم/ 18]
Orang-orang yang kafir kepada Rabbnya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang.Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia).Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.[Ibrahim/14: 18].
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قال الله تعالى: يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا (22) وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا [الفرقان/22- 23]
Pada hari mereka melihat malaikat di hari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa dan mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa.” Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. [Al-Furqaan/25: 22-23].
Melihat Amal Perbuatan
Semua amal perbuatan hamba akan dihadapkan kepada mereka pada hari kiamat. Seseorang melihat amal perbuatannya, dia melihatnya secara langsung, kecil atau besar, baik atau pun buruk, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قال الله تعالى: يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ (6) فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ [الزلزلة/6- 8].
Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. [Az-Zalzalah/: 6-8].
Balasan amal perbuatan di Dunia dan Akhirat
عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «إنَّ اللهَ لا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا، وَيُجْزَى بِهَا فِي الآخِرَةِ، وَأَمَّا الكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا للهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إذَا أَفْضَى إلَى الآخِرَةِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا». أخرجه مسلم.
Anas Radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak melakukan aniaya satu kebaikan pun kepada orang yang beriman, ia diberi (segala nikmat) dengannya di dunia dan ia diberi balasan (pahala) dengannya di akhirat. Adapun orang kafir, maka ia diberi makan di dunia dengan sebab kebaikan yang dilakukannya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hingga bila ia membawa ke akhirat, tidak ada lagi satu kebaikanpun miliknya yang ia diberi balasan dengannya.” (HR. Muslim).[1]
Hukum anak-anak pada hari Kiamat.
Anak-anak kaum mukminin akan masuk surga pada hari kiamat, sebagaimana masuknya orang-orang sudah baligh menurut rupa ayah mereka Adam Alaihissallam. Demikian pula anak-anak orang musyrik. Mereka menikah sebagaimana menikahnya orang-orang dewasa. Barangsiapa yang meninggal dunia dan belum sempat menikah, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya ia akan menikah di akhirat karena tidak yang membujang di surga.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Tauhid dan keimanan التوحيد والإيمان ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim No. 2808.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/96320-hukum-amal-perbuatan-orang-kafir.html